Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sparepart Alat Berat Dicuri, Korban Rugi Rp 126 Juta

sparepart yang hilang berupa lima link ‎excavator merek hitachi, 10 pin bucket excavator, tiga pin arm excavator dan link ekstrak excavator

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sparepart Alat Berat Dicuri, Korban Rugi Rp 126 Juta
posbelitung/dede s
Anggota Polsek Tanjungpandan menunjukkan sebagian barang bukti sparepart yang diamankan dari tangan tersangka pencurian, Jumat (9/11/2018) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan mengamankan dua pelaku pencurian MS (20) dan AD (24)  di gudang sparepart bekas alat berat yang terletak di Jalan Griya Permata, Desa Air Merbau, Kecamtan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (8/11/2018) kemarin.

Aksi itu mengakibatkan korban Sandi menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 126 juta dari berbagai jenis sparepart yang dicuri.

"Korban baru menyadari kalau barangnya hilang pada Selasa (6/11/2018), lalu segera melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH saat ditemui posbelitung.co, Jumat (9/11/2018).

Pasca mendapat laporan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan olah TKP di sebuah gudang yang terletak di Jalan Griya Permata, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Baca: Kabel Telkom Kembali Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Ambil Dua Jenis Kabel Sekaligus

Berdasarkan data, sparepart yang hilang berupa lima link ‎excavator merek hitachi, 10 pin bucket excavator, tiga pin arm excavator dan link ekstrak excavator.

"Memang gudang ini tidak ada penjaganya dan letaknya di sekitaran kebun warga jadi agak jauh dari pemukiman," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan personil, akhirnya polisi mencurigai beberapa orang yang melakukan pencurian disertai pemberatan (curat) di gudang tersebut.

Setelah mengantongi data, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku yang ternyata tinggal dalam satu kawasan ‎Jalan Perumnas, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya‎ dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini tersangka masih menjalani proses sidik, barang bukti sudah kami amankan," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas