Sanksi Ini Diberikan pada ASN dan Aparatur Desa Duduk di Warkop Saat Jam Kerja
Untuk petugas penertiban, Satpol PP dan WH Simeulue secara rutin melakukan patroli di seputaran Kota Sinabang dan sekitarnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemerintah Kabupaten Simeulue menggencarkan pernertiban aparatur sipil negara (ASN) maupun aparatur desa di wilayah kepulauan itu.
Sebelumnya, telah dikeluarkan surat edaran agar ASN tidak lagi duduk di warung kopi saat jam kerja.
Kasatpol PP dan WH Simeulue, Sahirman MSi, kepada Serambinews.com, Senin (12/11/2018) menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan sebagaimana instruksi dari Bupati Simeulue.
Disebutkan mulai dari aparat desa hingga ASN tidak dibenarkan duduk di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Untuk tindakan pertama yang dilakukan apabila mendapati ASN maupun aparatur desa di warkop saat jam kerja, maka yang pertama sekali dilakukan dengan memberikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi berada di warung kopi saat jam kerja.
Baca: Tim KBRI Yangon Gagal Bertemu 16 Nelayan Aceh yang Ditahan Angkatan Laut Myanmar
ASN diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani untuk tidak melakukannya kembali.
"Kedua kita panggil kepala dinas bagi ASN tersebut agar dilakukan pembinaan selanjutnya," ujar Kasatpol PP dan WH Simeulue.
Untuk petugas penertiban, Satpol PP dan WH Simeulue secara rutin melakukan patroli di seputaran Kota Sinabang dan sekitarnya.