Enam Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa Tertangkap Lakukan Pungli
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi mengenai hal ini pun membenarkannya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Deliserdang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pegawai di kantor Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Selasa, (13/11/2018).
Keenam orang itu pun selanjutnya dibawa ke Mapolres Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi mengenai hal ini pun membenarkannya.
Menurutnya pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.
"Sabar dulu lah ya. Paling lama besok akan kita paparkan ini," ujar AKP Bayu.
Informasi yang dihimpun satu di antara keenam orang yang kena OTT itu adalah pejabat, yakni Sangkupon Harahap.
Ia merupakan Kepala Seksi Pemerintahan dan diduga menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu ada lima orang lain yang ikut dibawa dan berstatus staf yakni Lia, Hosrida, Leni, Kursi dan Candra yang saat itu berada di dalam satu ruangan dengan Sangkupon Harahap.
Hal ini pun dibenarkan oleh Camat Tanjung Morawa, Eddy Yusuf.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini ia pun belum dapat memastikan bagaimana kronologi penangkapan.
"Ia gitulah (kena OTT anggotanya). Saya tadi pas tidak ada di kantor karena lagi ada acara di SMA Negeri 1. Sekitar jam 11.00 gitu katanya. Ada enam orang (yang dibawa). Informasinya seperti itu (soal pengurusan surat tanah)," kata Eddy.
Ia menyebut terkait biaya untuk pengurusan SK tanah ia menegaskan kalau biayanya gratis. Hal itulah yang disebutnya selalu ia tekankan kepada anggotanya.
"Gratisnya di sekretariat untuk itu. Jangan sampai ada paksaan. Pelayanan untuk masyarakat ya haruslah diutamakan,"kata Eddy.