Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bebas lalu Divonis Bersalah Seusai Rekam Percakapan Mesum Kepsek, Nuril Minta Keadilan Jokowi

Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian TU SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.

Penulis: Yulita Futty Hapsari

TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, awalnya pada 26 Juli dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Dirinya divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram lantaran dirinya tak terbukti menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.

Namun dirinya harus masuk penjara lagi lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas