Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini akan Dicambuk Algojo 100 Kali

Keenam pelanggar syariat dicambut karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Ini akan Dicambuk Algojo 100 Kali
SERAMBI/M ANSHAR/M ANSHAR
Warga menggunakan telepon selular untuk merekam eksekusi cambuk terhadap delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk tersebut merupakan pelaku prostitusi online yang ditangkap beberapa waktu lalu di Banda Aceh. SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Enam terpidana pelanggar syariat Islam akan dieksekusi cambuk di halaman Masjid At-taqwa Simpang Tiga, Pidie, Kamis (15/11/2018) lusa.

Keenam pelanggar syariat Islam disebat algojo dari Wilayatul Hitsbah (WH) setelah adanya putusan inkrah dari Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.

Jumlah cambuk bervariasi dari 30 hingga 100 kali sebat.

"Jadwal pelaksanaan cambuk dilaksanakan pada pukul 13.45 WIB. Keenam pelanggar syariat dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie Drs Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (13/11/2018).

Baca: Tidak Ada Anggaran, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk

Ia menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk adalah M Yusuf (60), Ben Hamid (53), Nurwani Malek (41) dan Amri Yusuf (30) masing-masing disebat 30 kali.

Sementara Musliadi (21) dan Yusrina (18), keduanya masing-masing disebat 100 kali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas