Wanita Ini akan Dicambuk Algojo 100 Kali
Keenam pelanggar syariat dicambut karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Enam terpidana pelanggar syariat Islam akan dieksekusi cambuk di halaman Masjid At-taqwa Simpang Tiga, Pidie, Kamis (15/11/2018) lusa.
Keenam pelanggar syariat Islam disebat algojo dari Wilayatul Hitsbah (WH) setelah adanya putusan inkrah dari Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.
Jumlah cambuk bervariasi dari 30 hingga 100 kali sebat.
"Jadwal pelaksanaan cambuk dilaksanakan pada pukul 13.45 WIB. Keenam pelanggar syariat dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie Drs Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (13/11/2018).
Baca: Tidak Ada Anggaran, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk
Ia menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk adalah M Yusuf (60), Ben Hamid (53), Nurwani Malek (41) dan Amri Yusuf (30) masing-masing disebat 30 kali.
Sementara Musliadi (21) dan Yusrina (18), keduanya masing-masing disebat 100 kali.