Cinta Belum Didapatkan di Bandung, Pria Irak Ini Akan Dideportasi
Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung, Aditia Mawardi menegaskan kasus yang menimpa warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael yang kini harus menghadapi prose hukum di Pengadilan Negeri Bandung karena visa over stay.
"Kasusnya over stay. Meski alasannya kehabisan uang, tetap salah. Harusnya, kalau kehabisan uang di negara orang, lapor ke Kantor Imigrasi, bilang saya over stay. Nanti solusinya bisa dideportasi, dipulangkan," ujar Aditia saat dihubungi via ponselnya, Rabu (14/11).
Hanya saja, dalam kasus ini, Rawand Ahmed ISmael yang mengaku datang ke Bandung untuk menemui dan menikahi perempuan idamannya yang dia kenal di Facebook, malah bekerja sebagai tukang sulam alis di kawasan Ujungberung Kota Bandung selama lebih dari satu bulan pascavisanya berakhir.
"Ini kan sudah mah visanya berakhir, enggak ada izin, kerja lagi. Harusnya lapor imigrasi, minta dipulangkan. Kami kan bisa upayakan lewat Kedubes. Bukannya gara-gara cinta buta, jadi pembelaan," ujar Aditia.
Sedari awal, Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya.
"Tapi yang bersangkutan (rawand) tidak ingin dipulangkan karena di Iraq sudah tidak punya keluarga. Makanya kami lanjutkan hingga ke pengadilan. Eh ternyata saat ditahan di kejaksaan, dia minta dipulangkan," ujar Aditia.
Oleh jaksa Kejari Kota Bandung, Rawand dituntut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-undang Imigrasi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan. Kantor Imigrasi Bandung memastikan akan mendeportasinya.
"Jadi begini, jika yang bersangkutan sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dideportasi. Sebelum deportasi, bisa masuk detensi dulu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.