Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Belum Didapatkan di Bandung, Pria Irak Ini Akan Dideportasi

Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cinta Belum Didapatkan di Bandung, Pria Irak Ini Akan Dideportasi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rawand Ahmed Ismael (29) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung, Aditia Mawardi menegaskan kasus yang menimpa warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael yang kini harus menghadapi prose hukum di Pengadilan Negeri Bandung karena visa over stay.

"Kasusnya over stay. Meski alasannya kehabisan uang, tetap salah. Harusnya, kalau kehabisan uang di negara orang, lapor ke Kantor Imigrasi, bilang saya over stay. Nanti solusinya bisa dideportasi, dipulangkan," ujar Aditia saat dihubungi via ponselnya, Rabu (14/11).

Hanya saja, dalam kasus ini, Rawand Ahmed ISmael yang mengaku datang ke Bandung untuk menemui dan menikahi perempuan idamannya yang dia kenal di Facebook, malah bekerja sebagai tukang sulam alis di kawasan Ujungberung Kota Bandung selama lebih dari satu bulan pascavisanya berakhir.

"Ini kan sudah mah visanya berakhir, enggak ada izin, kerja lagi. Harusnya ‎lapor imigrasi, minta dipulangkan. Kami kan bisa upayakan lewat Kedubes. Bukannya gara-gara cinta buta, jadi pembelaan," ujar Aditia.

Sedari awal, Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya.

"Tapi yang bersangkutan (rawand) tidak ingin dipulangkan karena di Iraq sudah tidak punya keluarga. Makanya kami lanjutkan hingga ke pengadilan. Eh ternyata saat ditahan di kejaksaan, dia minta dipulangkan," ujar Aditia.

Berita Rekomendasi

‎Oleh jaksa Kejari Kota Bandung, Rawand dituntut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-undang Imigrasi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan. Kantor Imigrasi Bandung memastikan akan mendeportasinya.

"Jadi begini, jika yang bersangkutan sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dideportasi. Sebelum deportasi, bisa masuk detensi dulu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas