Anggota Komplotan Maling Sadis Ditembak Mati oleh Polisi
Korban meninggal dunia diduga akibat dipukul menggunakan benda tumpul oleh TD dan JN
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu meringkus komplotan maling sadis yang membunuh Rasam (40) petani asal Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki, mengatakan, dua pelaku berinisial TD dan JN berperan sebagai eksekutor.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni SLM, KD dan TRY merupakan penadah barang hasil curian.
"TD dan JN ini yang telah membunuh korban, kemudian menggasak semua barang-barang berharganya," kata M Yoris Maulana Marzuki dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/11/2018).
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/9/2018) kira-kira pukul 03.00 WIB.
Korban meninggal dunia diduga akibat dipukul menggunakan benda tumpul oleh TD dan JN bahkan korban juga dibekap mulutnya, dan diikat bagian tangan serta kakinya.
Setelah tidak bernyawa, para pelaku kemudian mengambil semua barang milik korban.
Baca: HS Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap, Masih Membantah saat Diperiksa
"Jenazah korban ditemukan di areal lahan Perhutani Desa Baleraja, Kabupaten Indramayu," ujar M Yoris Maulan Marzuki.
Ia mengatakan, pada mulanya jajarannya mengamankan TD yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya petugas mengembangkannya dan mendapati pelaku lainnya, JN.
Namun, saat hendak diamankan JN justru berusaha melawan sehingga dilakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Ditembak di bagian dadanya dan pelaku akhirnya meninggal dunia," kata M Yoris Maulana Marzuki.
Dari tangan para tersangka jajaran Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit traktor, satu unit sepeda motor, dua mesin semprot, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, dan lainnya.
"Kami juga menyita bon penjualan traktor curian, gerobak traktor dan sebuah golok yang digunakan tersangka untuk melawan ketika ditangkap," ujar M Yoris Maulana Marzuki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.