Plt Camat Kapuas Murung Praperadilankan Jaksa
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan dari penyidik dalam menetapkan kliennya (Dewi Priyatni) sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Plt Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni mem-praperadilkan jaksa.
Ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabjari Palingkau.
Sidang pertama digelar di PN Kuala Kapuas, Kamis (15/11) siang, dipimpin Hakim PN Kuala Kapuas Emna Aulia.
Agenda sidang adalah penyampaian permohonan dari pihak pemohon praperadilan yang disampaikan oleh Baron R Binti dan Rekan selaku Kuasa Hukum Plt Camat Kapuas Murung.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum namun pihak PN Kuala Kapuas melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi di dalam ruang sidang.
Baca: Pelaku Curas Uang Belasan Juta di Kapuas Ditembak
Sidang pertama selesai dan diagendakan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (19/11) mendatang, dimana akan disampaikan jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kapuas.
Ditemui usai sidang pertama praperadilan tersebut, Kuasa Hukum Baron R Binti mengatakan praperadilan ini diajukan karena pihaknya ingin menguji keabsahan dari penyidik dalam menetapkan kliennya (Dewi Priyatni) sebagai tersangka dan dalam melakukan penahanan.
"Yang kami uji ini adalah peristiwa nya. Benar tidak adanya pemerasan yang dilakukan Ibu Dewi Priyatni. Karena dalam keyakinan kami dan berdasarkan fakta yang ada, tidak ada peristiwa pemerasan ini," katanya.
Dilanjutkannya, nanti semua bisa melihat keputusan pengadilan. Apakah benar terjadi pemerasan hingga ditetapkannya Dewi Priyatni sebagai tersangka oleh pihak jaksa. (banjarmasinpost.co.id/fadly SR)