Polres Bireuen Tangkap Seorang Pria Diduga Menipu Jemaah Umrah
Jajaran Kepolisian Resor Bireuen menangkap seorang pria berinisial HZ bin H (35) yang diduga telah menipu sejumlah calon jemaah umrah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Selasa (13/11/2018) siang, menangkap seorang pria berinisial HZ bin H (35), berasal dari Gampong Cot Pluh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
HZ diduga telah menipu sejumlah calon jemaah umrah.
Pria tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Desa Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kemudian setelah ditetapkan jadi tersangka, HZ ditahan di sel Mapolres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambi mengatakan, HZ bin H termasuk salah seorang pengelola Travel Harum Manis yang berkantor di Jalan Manekro, Gampong Ujong Baroh, Meulaboh, Aceh Barat.
Baca: Kerangka Tubuh Sofyan Ditemukan Tak Utuh Lagi, Tersangka Sempat Mengaku Lupa di Mana Membuang Jasad
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah warga Bireuen dan kabupaten/kota lainnya di Aceh, termasuk di Jawa Barat.
Pria ini diperiksa dan kemudian ditangkap berdasarkan laporan resmi seorang korban yang berdomisili di Bireuen ke mapolres setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Bireuen langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka pelaku.
"Travel tersebut ternyata bukan travel resmi. Sebagai pengelola, HZ mengaku telah menipu sejumlah calon jemaah umrah dengan travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama RI," ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama.
Dari pengakuan dan laporan sementara, ada 19 calon jemaah umrah yang diduga ditipu oleh HZ, yaitu dua orang dari Bireuen, empat dari Aceh Barat, sebelas dari Kota Langsa, dan dua lagi dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Khusus yang sebelas orang dari Langsa sudah diselesaikan masalahnya oleh tersangka, sedangkan yang lainnya belum," ujar Kasat Reskrim.
Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uangnya Diminta Istri, Kini Dia Jadi Tersangka
Perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHPidana.
Kapolres Bireuen mengharapkan masyarakat yang merasa tertipu oleh ulah pria pengelola Travel Harum Manis dipersilakan melapor ke Mapolres Bireuen.
Dari laporan sementara, total kerugiaan calon jemaah umrah mencapai Rp 350 juta.
"Khusus korban yang merupakan warga Bireuen, kerugiannya Rp 41 juta lebih," kata Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama. (yus)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polres Bireuen Tangkap Tersangka Penipu Jamaah Umrah