Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

200 Tenaga Kerja Asal Sikka Bekerja di Kutai Barat Secara Ilegal

Meski mereka telah hadir secara ilegal di sana, hak-haknya sebagai tenaga kaerja harus diperhatikan secara proporsional

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 200 Tenaga Kerja Asal Sikka Bekerja di Kutai Barat Secara Ilegal
POS KUPANG.COM/ EUGENIUS MOA
Germanus Goleng 

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tidak hanya bekerja di luar negeri, sebagian warga Kabupaten Sikka di Pulau  Flores, Propinsi Nusa Tenggara  Timur juga menjadi pekerja di provinsi lain dan mereka adalah tenaga kerja ilegal.

Contohnya di Kutai  Barat, Propinsi  Kalimantan  Timur, sedikitnya 200-an  orang tenaga kerja ilegal  baik pria dan wanita saat ini bekerja pada satu perusahaan perkebunan  kelapa  sawit. 

Menyandang  TKI  ilegal, banyak hak-hak   TKI  ilegal  tidak  dinikmati secara baik, meski mereka telah mengorbankan tenaga dan  waktu bekerja  bagi perusahaan.

Bulan  Oktobert  2017, Dinas Tenaga Kerja  Transmigrasi  dan  DPRD Sikka telah menemui TKI  ilegal di  Kutai  Barat.

Mereka tinggal  di camp  perusahaan dan kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang tersebar di  beberapa perusahaan lainnya  di Kalimantan  Timur.

Baca: Fahri Hamzah Kritik Pemerintah Agak Lambat Dalam Penyempurnaan UU Tenaga Kerja Yang Baru

“Kami akan bangun  nota kesepakatan  (MoU)  dengan  pemerintah Kabupaten  Kutai  Barat. Kami   sudah bertemu dan mendiskusi  tahun lalu tentang MoU  ini, namun belum direalisasikan. Kami  harapkan  2019, kesepakatan ini  bisa ditandatangani,” kata  Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten  Sikka, Germanus  Goleng,S.Sos, kepada  POS-KUPANG.COM,  Jumat  (16/11/2018)  di  Maumere.

Berita Rekomendasi

Substansi  dari  MoU ini, menurut Germanus,  perlindungan  kepada TKI  ilegal  bekerja di  Kutai Barat. 

Meski mereka  telah  hadir  secara ilegal  di sana, hak-haknya  sebagai tenaga kaerja   harus diperhatikan secara proporsional. 

Ia   mencontohkan   tak perjanjian kerja  antara  TKI dan  perusahaan.

Kondisi  ini membuat  posisi tawar   tenaga kerja sangat  lemah dimata perusahaan.

“Tempo hari  (berita di Pos Kupang),   tenaga kerja ini  urus KTP  lewat calo bayar ratusan  ribu. Ternyata   KTP yang diurusnya   palsu.  Meski mereka ini sudah  ilegal, kita  ingin  hak-haknya diperhatikan secara proporsional,”kata  Germanus.


Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas