Beli HP Rp 400 Ribu, Taufik Malah Dituntut Setahun Penjara, Ini Sebabnya
Beli ponsel yang tidak tahu asal usulnya, Taufik Akbar, terpaksa harus diseret ke jalur hukum.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Beli ponsel yang tidak tahu asal usulnya, Taufik Akbar, terpaksa harus diseret ke jalur hukum.
Dia dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dan dituntut satu tahun penjara.
"Menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Riyadi Pratama, di persidangan, Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Warni Wati itu, Taufik hanya menunduk dan mengaku menyesal.
"Untuk putusan, sidang akan digelar pada Kamis, 22 November 2018 mendatang. Memerintahkan terdakwa kembali ke tahanan dan tetap ditahan," sebut hakim ketua.
Sebagai informasi, Taufik membeli ponsel batangan seharga Rp400 ribu.
Kemudian, ponsel itu dibawanya ke konter untuk diperbaiki, karena layar kunci tidak terbuka.
Siapa sangka, ternyata pemilik ponsel sebenarnya telah melaporkan kehilangannya ke polisi, dan Taufik ditangkap di konter tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Taufik Dituntut Satu Tahun, Gara-gara Beli Ponsel Rp400 Ribu, Kenapa?,