Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Napi Dituntut 20 Tahun, Sipir dan Oknum Polisi 18 Tahun

Narapidana Lapas Kalianda Marzuli YS (37), dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Napi Dituntut 20 Tahun, Sipir dan Oknum Polisi 18 Tahun
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris (kiri), anggota Polres Lampung Selatan Adi Setiawan (tengah), dan narapidana narkoba Lapas Kalianda Marzuli YS (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018). TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018) sore.

Satu terdakwa di antaranya, narapidana Lapas Kalianda Marzuli YS (37), dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris (32) dan polisi berpangkat Brigadir Adi Setiawan (36), dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tiga terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa.

Setelah pembacaan tuntutan, Riza Fauzi selaku ketua majelis hakim bertanya kepada tiga terdakwa, apakah akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan atau menggunakan kuasa.

Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri

"Pakai kuasa, Yang Mulia," jawab tiga terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Satu minggu, Yang Mulia (waktu untuk mempersiapkan pledoi)," timpal kuasa hukum.

"Baik, sidang dilanjutkan pada 20 November 2018 dengan agenda pembacaan pledoi," kata hakim Riza.

Debi Oktarian, kuasa hukum terdakwa sipir Rechal Oksa Haris, menilai tuntutan hukuman 18 tahun penjara terlalu berat untuk kliennya.

"Soalnya, pertama, klien kami tidak mengetahui isinya (paket) adalah narkoba," ujarnya.

Debi mengungkapkan, Rechal Oksa terbebani utang sebesar Rp 100 juta terhadap Marzuli.

"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya apakah dia tidak tahu menahu soal itu. 'Demi Allah, Bang, saya nggak tahu isi brankas itu narkoba'," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Terdakwa Napi Narkoba Marzuli Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas