Satpol PP Solo Bakal Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah di Sungai
Selain jembatan, petugas juga melaksanakan pengawasan tertutup di bantaran sungai
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan ke sungai di Kota Solo.
Sebelumnya Pemkot hanya sebatas menjerat pelaku dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tindak lanjut ke Pengadilan.
"Pelaku bisa kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kepala Satpol PP Solo, Sutarja, Jumat (16/11/2018).
"Kalau di BAP tidak juga jera, ke tipiring," kata dia.
BACA SELENGKAPNYA>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.