Sembilan Tersangka Kasus Bansos Pemkab Tasikmalaya, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar
Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Dalam press conference di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018) pagi terungkap, sembilan tersangka yakni Abdul Kodir (Sekda Pemkab Tasikmalaya), Maman Jamaludin (Kabag Kesra), Ade Ruswandi (Sekretaris DPKAD), Endin (Irban Inspektorat), Alam Rahadian dan Eka Ariansyah (staf Bagian Kesra) serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Pantauan Tribun Jabar, mereka sudah mengenakan pakaian tahanan Polda Jabar berwarna kuning.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menerangkan para tersangka ditahan pada Kamis (15/11/2018).
"Sudah ditahan," ujar Samudi saat dihubungi kemarin.
Dalam press release Polda Jabar disebutkan, hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar. (men)