Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun, Tanah Seluas 126 Ha Dirampas untuk Negara
Tamin Sukardi dijatuhi hukuman 8 tahun, pada sidang putusan perkara banding, di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan.
Editor: Dewi Agustina
Merry diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.
Ia disinyalir bekerjasama dengan Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan kasus ini.
Baca: Mas Tatu Meninggal Dunia Saat Mengimami Jemaah Salat Jumat di Masjid Hidayah Karimun
Keluarga Protes
Keluarga Tamin Sukardi memprotes putusan majelis hakim.
Mereka menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak tepat meminta Tamin Sukardi membayar kerugian sebesar Rp 132,4 miliar.
Mereka menganggap penyitaan aset berupa tanah itu tidak adil.
"Ini tidak masuk akal sama sekali. Bagaimana mungkin ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung sebelumnya, diabaikan dalam pengambilan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi saat ini," kata Iwan Samosir, adik dari istri Tamin Sukardi.
Iwan juga menyoal legal opinion Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terhadap tanah yang diperkarakan sudah dinyatakan tidak ada ganti rugi, namun Kejaksaan Agung justru menetapkan Tamin Sukardi sebagai tersangka.
Kemudian, tidak ada satupun saksi atau alat bukti selama persidangan di Pengadilan Negeri yang menunjukkan niat jahat Tamin.
Justru sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa ahli waris pemegang alas hak tanah Helvetia yang melakukan gugatan sendiri terhadap PTPN-II.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Pengadilan Rampas Tanah 126 Hektar untuk Negara, Perberat Hukuman Tamin Sukardi jadi 8 Tahun