Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Tertibkan Puluhan Poster Partai Politik

Petugas menertibkan 8 poster dan alat peraga kampanye milik PDIP yang dipasang di tiang listrik dan telepon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Tertibkan Puluhan Poster Partai Politik
SURYA.co.id/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP Kota Kediri melepas poster politik yang dipaku di pohon dan tiang telepon, Sabtu (17/11/2018) 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Puluhan poster, baliho dan spanduk yang dipasang secara sembarangan ditertibkan Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (17/11/2018).

Yang ditertibkan paling banyak poster yang dipasang partai politik (parpol) yang dipasang dipasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Joyoboyo.

Petugas menertibkan 8 poster dan alat peraga kampanye milik PDIP yang dipasang di tiang listrik dan telepon.

Penertiban juga dilakukan untuk poster dan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon dan tiang serta rambu lalulintas di sepanjang Jl Letjen Sutoyo, Kota Kediri.

Poster dan spanduk yang ditertibkan 14 milik PDIP, dan satu Nurul Hayat dan spanduk Daihatsu.

Baca: Satpol PP Solo Bakal Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah di Sungai

Poster dan spanduk yang dipasang tanpa izin serta salah penempatan di sepanjang Jl Urip Sumoharjo dan Simpang Empat Alun-Alun Kota Kediri juga diturunkan. Ada dua banner milik Nurul Hayat dan satu spanduk Wisuda Cahaya Surya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan di Jl Perintis Kemerdekaan petugas menertibkan bener dan spanduk yang salah penempatan.

Spanduk dan bener ini 8 milik Nurul Hayat, 3 milik Mandiri Umroh, 2 banner Madaf, 3 poster alat peraga kampanye calon legislatif.

Satu spanduk pengumuman Panji Galuh serta bener jasa sedot WC yang tidak berizin juga ditertibkan.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, poster, bener dan spanduk yang ditertibkan petugas karena salah penempatan sehingga menyalahi ketentuan.

Seperti poster yang dipasang dengan cara di paku di pohon, diikat di tiang listrik dan telepon. Malahan ada poster yang diikat di tiang rambu lalulintas.

"Terhadap poster dan alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan telah kami tertibkan. Termasuk spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin," jelasnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas