ES Kaget Mendapati Istrinya Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel
Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengamankan TA (25) dan IY (33), pasangan mesum di salah satu hotel di bilangan unit II.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR AGUNG - Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengamankan TA (25) dan IY (33), pasangan mesum di salah satu hotel di bilangan unit II.
TA yang berstatus bujangan itu merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.
Sementara IY yang berstatus menikah merupakan warga Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pasangan mesum tersebut diamankan, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Keduanya diamankan tengah berada di dalam kamar nomor 38, Hotel Nusantara, yang beralamat di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung," terang Rahmin, Minggu (18/11/2018).
Aksi mesum TA dan IY itu diketahui berkat adanya laporan dari ES (33), suami sah IY, warga Kampung Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru.
Hal itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 1231 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 16 Nopember 2018.
Terbongkarnya aksi mesum TA dan IY bermula saat ES (suami IY) mendapat SMS dari IY pada Kamis tanggal 15 November sekitar pukul 20.16 WIB.
Baca: Kepala Sekolah Akhirnya Kembalikan Uang PIP Rp 16,8 Juta yang Sebelumnya Diakui Dicuri Roh Halus
Dalam SMS tersebut, IY yang saat itu sedang bekerja di Jambi sebagai baby siter mengungkapkan rencananya untuk pulang ke rumah kepada suaminya, ES.
"Setelah ditunggu satu hari, IY belum juga tiba di rumah. Sementara saat dihubungi oleh suaminya, HP IY tidak aktif," papar Rahmin.
Selanjutnya adik ES, Eti Susanti, tidak sengaja melihat IS berjalan dengan seorang laki-laki yang tidak dia kenal di pasar unit II Banjar Agung.
"Oleh adik ES, momen tersebut difotonya dan dikirimkan kepada ES. Karena curiga, ES lalu mencari keberadaan istrinya ke Unit II," kata Rahmin.
Merasa janggal, ES pun lalu mengecek ke hotel yang ada di bilangan Unit II.
ES pun mendapati istrinya berada di Hotel Nusantara berduaan dengan laki-laki lain di kamar nomor 38.
Bersama petugas dari Polsek Banjar Agung, ES lalu menggeruduk kamar nomor 38 tempat IY dan TA.
TA dan IY lalu dibawa ke Polsek Banjar Agung yang berada tepat di depan Hotel Nusantara tempat keduanya mesum.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY di Mapolsek, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel Nusantara kamar nomor 38 sejak Kamis (15/11/2018) malam.
"Hasil interogasi TA dan IY mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," kata Rahmin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kabari Suami Akan Pulang ke Rumah, Wanita Ini Malah Indehoy dengan Bujangan di Kamar Hotel