Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NL Terduga Pelaku Pembunuhan Liling Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang mengungkapkan pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL terancam pidana selama 15 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in NL Terduga Pelaku Pembunuhan Liling Terancam 15 Tahun Penjara
Tribun Manado
NL, pelaku penikaman Liling menyerahkan diri ke Polsek Mapanget, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 01.42 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang mengungkapkan pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL (30) terancam pidana selama 15 tahun penjara.

"Sesuai pasalnya yakni 338 KUHP, pelaku bisa dijerat pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya.

AKP Johanes Pagayang menambahkan secepatnya akan melengkapi berkas dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

"Secepatnya kami limpahkan, agar putusannya cepat inkrah," tegasnya.

Pisau yang digunakan NL untuk menikam korban Liling.
Pisau yang digunakan NL untuk menikam korban Liling. (Tribun Manado)

Baca: Liling Tewas Ditikam Usai Menolak Tawaran Minuman Keras

Sebelumnya terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Buha Lingkungan IV Kecamatan Bunaken sekitar pukul 01.00 Wita yang menewaskan Liling Makalunsenge (43).

Korban ditikam oleh pelaku berinisial NL (30), karena merasa tersinggung saat dirinya menawari miras pada korban justru dibuang.

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Buha Terancam 15 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas