Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Diamankan di Tol Mojokerto Saat akan Dropping Sabu
Barang bukti tersebut 2.200,87 gram sabu, lima handphone dan satu unit mobil, yang disita petugas
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - ZY (39) warga Warung Doyong Sukabumi dan ES (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diamankan di depan gerbang Tol Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 05.20 WIB oleh BNNP Jawa Timur.
Dua pengedar narkoba jaringan Aceh ini dari pengembangan Jaringan Mojokerto yang kemudian disinyalir akan mengirimkan paket sabu dari Aceh menuju Jawa Timur.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, penangkapan ini terkait pengiriman narkoba tersebut melalui jalur darat, dari Aceh ke Medan, kemudian ke Jakarta dan menuju Mojokerto, Jawa Timur.
"Penangkapan di Jalan Raya Mojokerto, mereka melalui jalur darat dari Aceh. Tersangka mau droping barang (sabu) tersebut kami lakukan penyergapan," kata Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di tas milik tersangka ZY.
Barang bukti tersebut 2.200,87 gram sabu, lima handphone dan satu unit mobil, yang disita petugas.
"Saat ini masih pengembangan," ujar dia.
Baca: Baru Dua Hari Jadi Pengedar Sabu-sabu, Denot Ditangkap Polsek Banjarsari
Sebelum penangkapan kedua tersangka, petugas membuntuti mobil kijang Innova yang diduga kuat dikendarai pelaku pengedar narkoba.
Sesampainya di tol, petugas BNNP Jawa Timur yang dipimpin Kabid Pemberantasan Narkotika AKBP Wisnu Chandra menghentikan mobil tersebut.
Petugas lalu membekuk dua orang tersangka yang diketahui bernama ZY (39) warga Warung Doyong Sukabumi dan ES (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mobil dihentikan di tengah ruas jalan tol dan diperiksa sejumlah barang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Barangnya digeledah, barangnya digeledah. Dimana? Dimana? Tas sebelah mana?" seru Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menanyakan barang bukti yang disimpan pelaku.
Petugas memeriksa badan dan tas milik tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah bungkusan plastik hitam maupun putih.
Di pinggir jalan tol tersebut polisi mengeluarkan barang bukti sabu terbungkus beberapa plastik seberat dua kilogram dan beberapa handphone.
"Sebenarnya mereka ini istilahnya ranjau, ada pesanan dan dikirim. Di dalam pantauan kita mereka masuk ke Mojokerto," kata Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).
Setelah dibekuk petugas, saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di BNNP Jawa Timur dan terjerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.