Sabu Seberat 1.140 Gram Dalam Tas Bergembok Diambil dari Seseorang di Pinggir Laut
Di dalam tas kecil ditemukan sabu seberat 1.140 gram yang dibungkus plastik bening. Sabu itu diambil dari seseorang di pinggir laut.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua kurir narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di kawasan Tanjungpiayu, Kota Batam, Selasa (13/11/2018).
Penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman mengatakan, kedua pelaku masing-masing bernama Budiono (34) dan Supriadi (44).
Mereka mengambil barang tersebut di pinggir laut.
"Kalau dia sendiri kita amankan di jalan dekat kawasan Tanjungpiayu Batam. Kemudian mereka mengaku kalau barang itu ia simpan di sebuah rumah kosong yang ada di sana," kata Hengki dalam ekspose perkara, Senin (19/11/2018).
Saat pemeriksaan, ditemukan satu tas hitam yang berisi tiga tas kecil.
Di dalam tas kecil yang bergembok tersebut ditemukan sabu seberat 1.140 gram dengan dibungkus oleh plastik bening.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang di pinggir laut.
Baca: Mayat yang Ditemukan di Dalam Drum itu Ternyata Jasad Kawan Saya
Kemudian akan diserahkan pada seseorang berinisial AW yang saat ini masuk dalam DPO pihak kepolisian.
"Barang haram itu dari Malaysia. Dua orang ini diperintahkan untuk menjemput saja. Namun kita masih akan lakukan pengembangan," tegas Hengki.
Sementara itu, Budiono mengaku belum tahu akan dibayar berapa oleh orang tersebut. Yang jelas ia diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil barang itu.
"Saya hanya diperintahkan saja. Memang mau dikasih upah, tetapi tidak tahu berapa saya akan dikasih uang," tambahnya.
Pantauan Tribunbatam.id di lapangan, selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone milik tersangka. (koe)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Sabu Disimpan Dalam Tas Bergembok, Begini Pengakuan 2 Kurir Sabu saat Ditangkap di Tanjungpiayu