Terungkapnya Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi di Aceh Berawal dari Tertangkapnya 4 Pengedar
Terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan napi berinisial AH tersebut berawal dari tertangkapnya 4 orang pengedar sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang ditahan di salah satu rutan di Aceh Besar, Jumat (16/11/2018).
Terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan napi berinisial AH tersebut berawal dari tertangkapnya ‘empat kaki tangannya’ yang bertugas mengedarkan barang haram itu di luar rutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam rutan, berawal dari penangkapan MR (42), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
MR ditangkap di sebuah warung nasi di Jalan Prof Ali Hasjmy, Ulee Kareng, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB hasil informasi masyarakat.
Dari penangkapan MR, kata AKP Budi, petugas mendapati sabu-sabu 0,23 gram yang disimpan di saku celana kiri tersangka.
"Hasil interogasi yang kami lakukan, MR mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Fa (30), warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fa di satu warung bakso di Kecamatan Baiturrahman dan berhasil kami amankan 1,30 gram sabu dari tangan tersangka," ungkap AKP Budi kepada Serambi, Minggu (18/11/2018).
Dari penangkapan MR dan Fa, petugas kembali lakukan pengembangan kata Budi yang memimpin langsung serangkaian pengungkapan tersebut.
Baca: Pelaku Penusukan yang Menewaskan Dua Pengunjung Diskotek Bandara Diringkus di Bangka Belitung
Dari keterangan Fa, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini, pihaknya mendapati nama pelaku lain yakni Er (34), pria asal Lhoknga yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta.
"Kami berhasil meringkus Er di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Darul Imarah, Aceh Besar. Dari tangan Er, kami gamankan 1,50 grma sabu. Lalu, Er, mengaku dia juga mendistribusikan sabu-sabu kepada Sa (23) warga Lhoknga dan kami berhasil meringkus Sa, di desanya Kecamatan Lhoknga, di hari yang sama, sekitar 23.45 WIB. Dari tangan Sa, kami amankan 1,6 ons sabu-sabu," ungkap Budi.
Dari penangkapan Sa, pemuda asal Lhoknga itu, membeberkan bahwa sabu 1,6 ons tersebut milik Er, sehingga petugas kembali menginterogasi Er.
"Er, akhirnya mengungkapkan seluruh sabu-sabu yang ada pada pelaku, termasuk yang ada pada Sa, tersangka yang terakhir diringkus petugas, diperoleh dari AH, seorang napi yang ditahan di satu rutan Aceh Besar," jelas AKP Budi.
Kasat Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu SH menambahkan, seluruh sabu-sabu yang selama ini diedarkan Er, dibeli dari AH, napi yang sedang menjalani hukuman di satu rutan di Aceh Besar, sebesar Rp 150 juta.
"Seluruh sabu-sabu yang ada pada Er selama ini, dimana sebagiannya sudah berhasil dijual dan diedarkan oleh Er, dibeli dari AH, napi tersebut. Kami akan usut tuntas bisnis haram yang dikendalikan oleh napi AH ini hingga tuntas, karena besar dugaan banyak yang terlibat di dalam jaringan ini," kata Kasat Narkoba AKP Budi Nasuhu Waruwu. (mir)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Napi Kendalikan Peredaran Sabu