Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiq Nuril Langsung Histeris dan Sujud Syukur Saat Tahu Eksekusi Ditunda

Hal tersebut terjadi saat Baiq Nuril usai melaporkan seorang kepala sekolah berinisial M ke Polda NTB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baiq Nuril Langsung Histeris dan Sujud Syukur Saat Tahu Eksekusi Ditunda
Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," ujar Mukri.

Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq dinyatakan telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

Namun belakangan terkuak hal lain, Baiq pun pernah menjadi korban Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012.

Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan.  (Willy)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas