Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Saya Pasrah Jika Suami Harus Menikahi Putri Saya yang Sedang Mengandung Anak Darinya'

Ibu korban, Nr merelakan jika suaminya harus menikahi putrinya yang sekarang mengandung anak darinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Saya Pasrah Jika Suami Harus Menikahi Putri Saya yang Sedang Mengandung Anak Darinya'
Istimewa
Tersangka pencabulan anak tiri, ZA tertunduk lesu saat berada di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, INHIL - ZA (48) tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.

Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

"Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, Jumat (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Baca: Perkelahian Tiga Pemuda yang Menewaskan Salah Satu di Antaranya, Berawal dari Status di Media Sosial

"Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan," kata Kasubbag Humas.

BERITA TERKAIT

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang sebanyak 4 kali.

Awalnya perbuatan itu dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumahnya.

Sementara itu, ibu korban, Nr (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya," ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

"Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya," ucap Nur lirih.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Nur: Saya Pasrah & Rela Jika Suami Saya Harus Menikahi Anak Saya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas