Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 - 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas
Instagram/Humas Polres Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka 

Laporan Wartawan Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Laki-laki yang berbuat mesum dan merekam video Mesum dengan pelajar SMA di Karawang ditangkap polisi dari Polres Karawang.

Penangkapan pria berinisial M (20) ini untuk mengungkap penyebaran Video Mesum atau video porno yang sempat viral di Kabupaten Karawang.

Pria berinisial M ini kemudian dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (21/11/2018).

M dihadirkan dalam konferensi pers kasus Video Mesum itu mengenakan kaus oranye dan mukanya ditutup masker warna hijau.

Dalam foto-foto yang diunggah Humas Polres Karawang di akun instagram, sepanjang konferensi pers, M terus menundukkan kepalanya.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam unggahan itu, Polres Karawang juga menunjukkan barang bukti berupa ponsel, tripod, dan pakaian yang dikenakan saat M melakukan mesum dengan sisi SMA di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam jumpa persnya, menjelaskan, M melakukan perbuatan mesum pada Juli 2018.

M melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang peremuan yang berinisial AR, anak di bawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA.

"Untuk tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur," tegas Kapolres.

Informasi yang dihimpun, Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.


Polisi masih mendalami kasus itu. M bakal dijerat Pasal 82 atau 83 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ar bukan yang menyebarkan video tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan Ar oleh temannya," kata Slamet.

Ironisnya, adegan Video Mesum Ar ini sempat ditonton teman-teman sekelasnya. ‎

Hal itu sebelum video menyebar.

Diduga, video mesum beredar saat terjadi pemutaran video di kelas menggunakan infokus.

Dua Video Mesum yang didapat Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video yang beredar tersebut seperti di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.

Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas. Slamet membenarkan hal itu.

"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai-ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.

Diduga, video menyebar saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.

Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas