Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tersebarnya Video Persetubuhan Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara penyebaran video tersebut masih diselidiki.

Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Kronologi Tersebarnya Video Persetubuhan Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.

M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas