Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Video Mesum Karawang Ternyata Pasangan Kekasih

Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu mengaku telah berpacaran dengan AR sekitar satu tahun lamanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemeran Video Mesum Karawang Ternyata Pasangan Kekasih
Instagram Humas Polres Karawang
Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Tersangka pertama kasus tersebarnya video mesum di Karawang, M (20) mengaku iseng melakukan perekaman video atas aksinya.

Hal itu diakuinya saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu,  Karawang Timur, Karawang.

Bahkan perekaman itu sudah atas persetujuan pasangan wanitanya, AR (16).

"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, Kamis (22/11/2018).

M diketahui sebagai tersangka karena telah dengan sengaja merekam adegan porno itu dengan pasangannya.

Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu mengaku telah berpacaran dengan AR sekitar satu tahun lamanya.

Berita Rekomendasi

Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.

"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.

Baca: Rekan-rekan Sekelas SMA Pemeran Video Mesum Berharap Ar Tetap Melanjutkan Sekolah

Tersangka membantah telah merencanakan perekaman aksi ranjangnya dengan siswi dari SMA favorit di Karawang itu.

Tripod yang digunakan untuk menyangga ponsel sebagai alat perekam itu diakuinya memang biasa dibawa karena memiliki hobi fotografi.

Bahkan pada awalnya, kedua sejoli itu berniat untuk berfoto di kamar hotel di Karawang Barat.

"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.

Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang kini video mesumnya telah menyebar luas.

Akibat lainnya, ia dijerat pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pasal tersebut M mendapat ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

AR yang kini ditetapkan sebagai korban oleh Mapolres Karawang meninggalkan sekolah dan Karawang untuk mengasingkan diri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas