Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serang Komplek Ruko, Preman Hercules Diamankan Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat dan jajarannya menangkap Hercules Rozario Marcal.

Penulis: Grid Network
zoom-in Serang Komplek Ruko, Preman Hercules Diamankan Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

TRIBUNNEWS.COM - Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Kapolres Metro Jakarta Baratdan jajarannya menangkap Hercules Rozario Marcal.

Hal ini lantaran Hercules melakukan penyerangan ke ruko PT Nila Alam di jalan Daan Mogot KM 13 beberapa waktu lalu.

Setelah memastikan jika Hercules yang melakukan penyerangan, polisilangsung mencokoknya di rumah tersangka kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/11) aksi penyerangan ini tak lain dan tak bukan karena ribut penguasan lahan.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Hengki menambahkan jika ribut penguasan lahan ini sudah ada sejak Agustus sampai November 2018.

Lahan yang dikuasai adalah kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Halaman selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas