Oknum Guru SD Cabuli Empat Muridnya, Orangtua Korban Enggan Lapor Polisi
Pelaku memberikan uang Rp 10 Juta kepada masing masing keluarga korban dan pelaku berjanji akan menyekolahkan keempat korban sampai kuliah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum guru honorer tersebut diketahui bernama Marzuki menjadi tersangka kasus pencabulan.
Korbannya tidak lain adalah empat muridnya sendiri yakni AH (8), FZ (10), SA (10), dan DR (9).
Marzuki diketahui guru honorer di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan Marzuki terhadap empat bocah ini terjadi pada bulan September 2018.
Sayangnya keluarga korban pencabulan sampai saat ini belum membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat.
"Karena tidak ada laporan dan kita sudah mengetahui kejadian tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata pada Sabtu (8/9/2018) para korban yang masing-masing didampingi orangtuanya telah melakukan perdamaian," ujar Tatan.
Mengingat tidak ada laporan yang dibuat oleh korban dan keluarganya pihak Polres Langkat melakukan rapat kordinasi dengan Sekda Kabupaten Langkat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, P2TP2A Pusat, Kadis Pendidikan, Sekdes Pangkalan Susu, dan Pihak Sekolah Dasar Negeri 056642 pada Kamis (18/10/2018) silam.
Hasilnya, aku Tatan, disepakati bahwa tim akan mendatangi rumah korban yang berada di Desa Kampung Baru, Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat membujuk korban melakukan pengaduan pada Rabu, 24 Oktober 2018.
"Ternyata keluarga korban juga tidak mau membuat laporan terkait kasus pencabulan ini,"sambungnya.
Pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB unit PPA Polres Langkat, Kabag Pemberdayaan Perempuan, KPAID Kabupaten Langkat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Departemen Sosial, Psikolagi dari Kabupaten Langkat, Dokter Puskesmas Stabat, mendatangi TKP tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer Marzuki kepada empat siswanya.
"Unit PPA Polres Langkat sudah mendatangi rumah orangtua korban untuk membujuk agar membuat laporan pengaduan ke polres Langkat. Namun tetap pihak keluarga tidak mau buat laporan," ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini, Sabtu (24/11/2018).
Usut punya usut, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, rupanya pihak pelaku dan korban sudah berdamai.
"Pelaku memberikan uang Rp 10 Juta kepada masing masing keluarga korban dan pelaku berjanji akan menyekolahkan keempat korban sampai kuliah,"katanya.
Tatan menyatakan pihaknya tetap melakukan Visum Et Refertum dan gelar perkara meskipun mereka sudah melakukan perdamaian. (akb/tribun-medan.com)