Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saleh Dibekuk Petugas Saat Bawa 4.300 Butir Zenith

Diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Saleh Dibekuk Petugas Saat Bawa  4.300 Butir Zenith
Istimewa
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik, didampingi Waka Polres Kompol Arief Prasetya (baju putih tengah) 

Laporan Wartaewan Banjarmasin Post  Herliansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Saleh (30) warga jalan trans Kalsel-Kaltim, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kamis (22/11/2018) di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena petugas yang membekuknya mendapati pil zenith atau carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.

 Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik melalui Kasatresnarkoba AKP Margono membenarkan, pihaknya meringkus Saleh yang akan mengendarkan zenith di wilayah Kotabaru.

Menurut Margono, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar," kata Margono kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (24/11/2018).

Baca: Penetapan UMK 2019 Bikin Kecewa Serikat Pekerja Nasional Kota Solo, Ini Penyebabnya

Namun tidak berhenti di situ, tambah Margono, alhasil penangkapan Saleh dilakukan pengembangan asal muasal zenith 'curai'.

Berita Rekomendasi

Tersangka mengaku saat diinterogasi dan mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat tersangka Saleh dari Rudiani alias Rudi (42).

Tidak pelak, Rudi yang adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu ini pun langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya Saleh.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Margono kepada banjarmasinpost.co.id.

i

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas