Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Patok, Kades di Bojonegoro Ini Aniaya Warga Lamongan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Patok, Kades di Bojonegoro Ini Aniaya Warga Lamongan
Surya/m sudarsono
Kades yang menganiaya warga Lamongan 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan Kades Punggur, Kecamatan Purwosari, Yudi Purnomo, atas dugaan penganiayaan.

Korbannya ialah Sutisno (45), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, yang saat itu sedang bekerja pada proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Purwosari.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula, pada awalnya korban, Sutisno, bersama dua orang rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20), sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari.

Lalu korban bersama dua rekannya berniat memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipasang atau dipindahkan di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.

“Korban dan rekannya mengambil tanda pembatas untuk dipindah, lalu datang pelaku menuduh mencuri. Lalu ketiganya dibawa ke balai desa setempat,” tutur Kapolres, Minggu (25/11/2018) siang.

Ary menjelaskan, saat di balai desa seluruh barang korban disita, seperti handphone.

Tak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter.

Berita Rekomendasi

Merasa ketakutan, kedua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri.

Namun, kedua saksi melihat pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban.

"Atas laporan saksi, pelaku kita amankan Jumat kemarin (23/11/2018), sekitar pukul 22.30 WIB, barang bukti penganiayaan juga turut diamankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aniaya Warga Lamongan, Pak Kades di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Pemicunya Hal Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas