Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 26 November 2018.

Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.

JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

"Tadi rupanya setelah pleidoi langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.

Baca: Seorang Ayah di Banjarbaru Cabuli Putrinya Sejak Anaknya Masih Balita

Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua pertiga dari tuntutan JPU.

Berita Rekomendasi

"Jadi diputus satu tahun empat bulan," tambah Kadek.

Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa, pertama, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.

Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!

Soal putusan tersebut, JPU Kadek mengaku menerimanya.

"Kami terima karena memang itu dua pertiga dari tuntutan kita. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.

Pada persidangan yang lalu, JPU Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman dua tahun penjara.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) Karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Diketahui, oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21), warga Metro.

Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra nampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa.

Sidang tertutup ini hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.

Ia berusaha menghindari kejaran awak media.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.

Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.

Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain sebagai contoh proposal bagi korban. Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut. Namun, saat mengambil proposal tersebut dengan sengaja terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.

Kejadian kedua pada 29 November 2017.

Saat itu korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai 1 Gedung L untuk bimbingan skripsi.

Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.

“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.

Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.

Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.

Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas