Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Batal Berubah Nama Jadi Andreas Alessandro, Permintaan Ganti Kelamin Ditolak PN Surabaya

Kasus ini bukanlah pertama kali di Surabaya, dikatakan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menuturkan pada 2016, seorang perempuan dikabulkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Angelina Batal Berubah Nama Jadi Andreas Alessandro, Permintaan Ganti Kelamin Ditolak PN Surabaya
Surya/Samsul Arifin
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Dede Setyawan saat membacakan putusan pemohon asal Tuban yang mengganti kelamin di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa, (27/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dede Setyawan resmi mencabut permohonan ganti identitas kelamin pemohon warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa, (27/11/2018).

Kendati demikian, sidang putusan atas pemohon tersebut tetap digelar di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.

“Hakim mengabulkan atas pengajuan permohonan dari pemohon untuk dicabut,” jelas ketua majelis Dede.

Baca: Sindir Lucinta Luna? Nikita Mirzani Berasa Kayak Laki-laki dan Kepikiran Ganti Kelamin

Saat sidang berlangsung, hanya disaksikan sejumlah awak media. Sementara itu, baik pemohon serta keluarga atau pun pihak kuasa hukumnya tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut.

Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban Jawa Timur itu pada 13 November lalu. Tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Baca: Polisi Gadungan Kelabui Anak Kades Hingga Perawat, 'Mereka Hanya Korban Perasaan'

Kasus ini bukanlah pertama kali di Surabaya, dikatakan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menuturkan pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.

BERITA REKOMENDASI

Adalah Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

“Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," terang humas PN tersebut. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Resmi, Pemohon Asal Tuban yang Ingin Ganti Identitas Kelamin Dicabut Pengadilan Negeri Surabaya,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas