Balikpapan Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik, 53 CCTV Tersebar di Penjuru Jalan
Mekanisme tilang elektronik dalam waktu dekat akan diberlakukan di Kota Balikpapan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Mekanisme tilang elektronik bisa jadi dalam waktu dekat ini akan diberlakukan di Kota Balikpapan.
Namanya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yakni sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas berupa Closed Circuit Television (CCTV).
Selain merekam, CCTV memotret pelanggaran, hingga nomor pelat kendaraan pelanggar.
Hal itu terkoneksi dengan pusat data registrasi dan identifikasi kendaraan di sistem kepolisian, atau di Samsat.
Saat dikonfirmasi Kasatlantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto membenarkan sistem tilang baru yang masih diuji coba di kota besar, Jakarta, Surabaya dan Bandung.
"Ini kan, baru diterapkan di Jakarta. Sementara kami masih memperkenalkan dulu, biar gak asing nanti kalau juga diterapkan di sini," katanya kepada Tribun Kaltim, Selasa (27/11/2018).
Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu
Di Kota Beriman, sebanyak 53 CCTV tersebar di penjuru jalan.
Noodhianto percaya bahwa Balikpapan jadi kota yang cepat nantinya menerapkan sistem tersebut, lantaran kota yang belakangan ini menggaungkan konsep kota Smart City, sangat bersemangat memodernisasi perangkat kota, terutama berkenaan dengan pelayanan publik.
Baca: Siap-siap kena E-Tilang Jika Langgar Lalu Lintas di Jakarta
"Perangkat CCTV dari Dishub sudah ada, lagi dilengkapi baik Dishub kota dan Provinsi. Tinggal perangkat, terkoneksi dengan pusat data registerasi dan identifikasi di Samsat berkaitan dengan nomor kendaraaan," ungkapnya.
Mekanisme E-TLE
- Teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) akan merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
- Polisi cek identitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verifikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.
- Setelah menerima surat tersebut pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu. Kalau tidak ada tanggapan petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.
- Setelah melakukan konfirmasi pemilik kendaraan akan menerima kode briva tilang elektronik melalui telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi.
- Lalu petugas akan mengantarkan surat tilang warna biru ke alamat pemilik kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Balikpapan Siapkan Sistem Tilang Elektronik, Pasang 53 CCTV Tersebar di Penjuru Jalan