Diduga Sindikat Peredaran Sabu di LP, Oknum Sipir Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron
Oknum sipir berstatus PNS ditahan oleh aparat kepolisian itu diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba di LP setelah 9 bulan dinyatakan buron.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - M Nur (57), oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Banda Aceh, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (26/11/2018) sekitar pukul 09.53 WIB, diamankan.
Oknum sipir berstatus PNS yang akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian itu diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba di LP setelah 9 bulan dinyatakan buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH mengatakan M Nur, oknum sipir LP Banda Aceh, di Lambaro itu, buron sejak 12 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat DPO/07/II/2018/Sat Res Narkoba.
"Oknum sipir itu disinyalir kuat masuk dalam sindikat peredaran narkoba di dalam LP Banda Aceh. Untuk saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka," ungkap AKP Budi kepada Serambinews.com, Selasa (27/11/2018).
Sejak M Nur masuk DPO Satuan Narkoba, menurut AKP Budi, pihaknya intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dengan harapan tersangka cepat ditemukan.
Lalu, pada Jumat (23/11/2018) sore, tersangka M Nur yang dilaporkan menghilang sejak Kamis 4 Januari 2018, tepatnya pascarusuh di LP Banda Aceh itu, tiba-tiba muncul di Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Tujuan tersangka datang ke sana untuk menemui Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham Aceh dan melaporkan dirinya ingin masuk kembali," ungkap AKP Budi.
Baca: Dua Siswi Madrasah Ditemukan Tak Bernyawa di Bekas Galian Tambang, Sepatu dan Tas Jadi Petunjuk
Karena ada permasalahan hukum yang masih harus diselesaikan oleh tersangka M Nur.
Pada Senin (26/11/2018) oknum sipir LP itu pun langsung diamankan oleh pihak Kemenkumham Aceh dan tersangka M Nur diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini menerangkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui memasukkan sabu-sabu ke LP Banda Aceh.
M Nur juga mendistribusikan belasan paket sabu-sabu yang diselundupkan ke LP itu kepada M Ilyas, alias Apa Lias seorang narapidana yang ditahan di LP tersebut.
"Lalu M Ilyas ikut membagikan ke napi LP lainnya termasuk kepada oknum sipir Saifullah Khan yang ikut terlibat dalam kerusuhan di LP pada saat itu," kata AKP Budi.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum Sipir LP Lambaro Ditangkap, Diduga Masuk Sindikat Peredaran Sabu di LP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.