Dugaan Korupsi Damkar Sarolangun 2017, Negara Dirugikan Rp 1,03 Miliar
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Sarolangun tengah melakukan tahap penyidikan dan pemeriksaan barang bukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penggeledahan kantor Damkar di Sarolangun, merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI tentang kerugian negara yang ditimbulkan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sarolangun tahun 2017 lalu yang mencapai kurang lebih Rp 1,03 milyar.
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Sarolangun melakukan tahap penyidikan dan pemeriksaan barang bukti yang sebelumnya dilakukan penggeledahan.
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Sarolangun, Alfiero mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan barang bukti dan juga beberapa saksi.
“Sebelumnya, pihak penyidik Kejari sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, salah satunya yakni Plt Kepala Dinas Damkar 2017 (Tamrin,red). Namun demikian, sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2017 di Dinas Damkar yang saat masih kita tangani dan dalami,” terangnya.
Disinggung dari pemeriksaan saksi apakah ada potensi tersangka, Alfiero mengaku belum bisa memastikan secara gamblang berapa jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya dalam kasus ini.