Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hacker Bajak Akun Facebook Polresta Samarinda, Posting Tentang 212

Akun Facebook (FB) Polresta Samarinda dibajak hacker (peretas), dengan memposting link artikel yang isinya bernada provokasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hacker Bajak Akun Facebook Polresta Samarinda, Posting Tentang 212
IBTimes UK
Ilustrasi Hacker 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Peretasan terhadap akun media sosial tidak hanya menimpa masyarakat biasa saja, namun juga dapat menimpa sebuah lembaga penegak hukum.

Akun Facebook (FB) Polresta Samarinda dibajak hacker (peretas), dengan memposting link artikel yang isinya bernada provokasi.

Diketahuinya akun FB Polresta Samarinda dibajak, pada Selasa (27/11) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.

Link artikel itu sendiri berisi tentang aksi 212 yang dinilai telah kehilangan simpati dari masyarakat, terutama umat muslim.

Tidak ingin hal itu kembali terjadi, kepolisian segera melakukan langkah pencegahan. Bahkan, saat ini Unit Cyber Polresta Samarinda tengah melacak siapa warga yang nekat meretas akun tersebut.

"Akun kami disalahgunakan oleh oknum masyarakat, dengan memposting terkait apel akbar 212," ucap Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Rabu (28/11/2018).

Berita Rekomendasi

Lanjut Ipda Danovan menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan banyak terkait maksud dan tujuan masyarakat yang tidak bertanggung jawab itu, dengan memposting link artikel tersebut.

"Masih kita lakukan penyelidikan, siapa yang gunakan akun kami, maksud dan tujuannya apa, ini masih kita dalami. Mudahan dalam waktu dekat tim Cyber bisa temukan," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya menilai postingan itu tidak ada kaitannya dengan Pilpres, walaupun jelang Pilpres kerap bermunculan informasi hoax, serta akun media sosial palsu.

"Kalau saya pelajari, tidak ada kaitannya, ini hanya terkait 212 saja," ungkapnya.

Dia berharap, masyarakat yang menyalahgunakan akun FB Polresta Samarinda dapat segera sadar, dan kalau perlu datang ke Polres untuk menjelaskan maksud dan tujuannya.

Karena, pelaku peretasan dapat dijerat dengan UU ITE.

"Mudahan bisa sadar, kalau perlu datang ke Polres. Kalau datang sendiri ke Polres, mungkin ada kebijakan lain dari Kapolres," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas