Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun di Kebun
Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari informasi saksi yang melihat IM mengajak Korban kedalam kebun dibelakang rumah tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Bocah 11 tahun di Sambas jadi korban kasus pencabulan di tengah kebun.
Kasus ini pun langsung ditangai Polsek Tebas. Seorang tersangka berusia 77 tahun diamankan.
Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11) yang dilakukan oleh tersangka IM (77).
Peristiwa tidak terpuji itu, terjadi di sebuah kebun yang berada di belakang rumah IM.
"Benar pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi Perbuatan Cabul atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor (IM) kepada korban di kebun belakang Rumah milik Terlapor," ujarnya, Rabu (28/11/2018).
Andri menjelaskan, Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari informasi saksi yang melihat IM mengajak Korban kedalam kebun dibelakang rumah tersangka.
"Saksi melihat pada hari Rabu 21 November 2018, Sekira jam 15.00 Wib. Saksi melihat Terlapor mengajak Korban masuk ke kebun belakang rumah milik Terlapor," sambungnya.
"Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor. Dan kemudian Pelapor pun menanyakan hal tersebut kepada Korban," paparnya.
Dari keterangan yang didapatkan dari Korban, Pelapor mendapatkan informasi bahwa korban mengatakan merasakan sakit pada kemaluannya.
Selanjutnya Korban juga mengatakan bahwa Terlapor telah menyetubuhi korban sambil Korban menunjuk ke arah kemaluannya.
"Dari pengakuan Korban, ia mengatakan bahwa terlapor memberikan imbalan uang sebesar Dua Ribu Rupiah. Baru setelah mendengar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Tebas guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Andri.
Dari kejadian itu, tersangka IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dugaan melanggar Pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Polsek Tebas.
Kapolsek mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari warga tersebut.
Terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Polsek Tebas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/318/XI/Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tanggal 27 November 2018 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kakek Cabuli Bocah Ditengah Kebun, Kapolsek Paparkan Kronologinya,