Polsek Tebas Berhasil Menangkap Kakek yang Cabuli Bocah di Tengah Kebun
Polsek Tebas kembali menangkap seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polsek Tebas.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Polsek Tebas kembali menangkap seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polsek Tebas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan, pihaknya melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari warga.
Terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Polsek Tebas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/318/XI/Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tanggal 27 November 2018 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya, Rabu (28/11/2018).
Baca: Korban Pencabulan di Koja Ternyata Merupakan Anak Teman Pelaku
Ia pun menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penindakan dan penyidikan terkait laporan tersebut.
Menurutnya, dari laporan yang diterima Polsek Tebas korbannya adalah NP (11) seorang anak dibawah umur.
Dan didapatkan tersangka IM (77) yang bekerja sebagai petani.
Baca: Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun Karena Khawatir Keselamatan Ibu dan Adiknya
"Pelakunya IM berumur 77 tahun. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," paparnya.