Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Kediri Tembak Pesaing Usaha Istrinya dengan Senapan Angin

Seorang pria di Gresik tembak pesaing bisnis istrinya dengan senapan angin hingga menglami luka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria di Kediri Tembak Pesaing Usaha Istrinya dengan Senapan Angin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Barang bukti senapan angin yang dipakai pelaku tawuran Johar baru dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015). (foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan) 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang pria di Gresik, Jawa Timur tembak pesaing bisnis istrinya dengan senapan angin.

Aksi penembakan yang dilakukan Agus Nur Khusaini (38) dipicu karena korban Febrianto (19), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik dianggap bisa menggerus pendapatan istrinya yang berjualan di Sekolah Dasar (SD) Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik.

Dalam kejadian pada 14 November 2018 lalu, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual telur puyuh goreng ditembak pelaku hingga mengalami luka robek di bagian lengan kiri sebelah atas.

Baca: Jokowi Minta DPR dan Kepala Daerah Tak Banyak Produksi Regulasi

"Motifnya, pelaku ini tidak mau jualan istrinya disaingi korban, yang juga berjualan di area sekitar SD," ujar Kapolsek Dukun Iptu Mustadji melalui Kanit Reskrim Bripka Reza Wahyu, Rabu (28/11/2018).

Sebelum kejadian tersebut, pelaku juga sempat mengancam korban dan para pedagang lain yang berjualan di area sekitar SD Bangeran, untuk tidak meneruskan usahanya dan mencari lokasi lain untuk berjualan.

"Merasa ancaman itu tidak dihiraukan, maka pelaku kemudian membuktikan ancamannya," ucap dia.

Baca: Indonesia Dorong ASEAN Promosikan Pekerjaan yang Ramah Lingkungan

"Dengan cara pelaku bersembunyi dari jarak sekitar 50 meter, kemudian melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senapan angin kaliber 4.5 milimeter, sebanyak 4 kali tembakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri," terangnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebuah senapan angin merk Bramasta kaliber 4.5 milimeter serta hasil visum korban.

Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Mau Usaha Istrinya Tersaingi, Agus Tembak Sesama Pedagang dengan Senapan Angin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas