Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Jasa Prostitusi Lewat Beetalk, Renita Bee Diciduk Satpol PP, Begini Akhirnya

Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan penggerbekan di kos-kosan Jalan Indrasari Martapura.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Jasa Prostitusi Lewat Beetalk, Renita Bee Diciduk Satpol PP, Begini Akhirnya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pelaku prostitusi online akhirnya dipulangkan karena ada yang menjamin. Pemilik nama di aplikasi Beetalk, Renita Bee itu dikenakan telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.

Kasie Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi mengatakan, keduanya dipulangkan pukul 22.30 wita, Rabu (28/11).

Penjamin adalah kakak angkat tersangka atas nama Lutfi.

Sedangkan rekan Renita Bee, Eka Kartini Putri Aulia disangkakan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan, karena tidak memiliki KTP.

Saat pihaknya melakukan penggerbekan, Eka sedang memasak sayuran.

“Kalau yang atas nama Renita Bee di Beetalk saat kami gerbek sedang dalam keadaan dalam kamar kos nomor dua, dalam keadaan hanya mengenakan handuk. Teman prianya berhasil melarikan diri,” katanya,

Dia menjelaskan, saat penggerbekan Rabu (28/11) kemarin beberapa anggotanya sempat mengejar teman pria tersangka, namun tidak diketemukan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan Renita Bee, teman prianya itu merupakan teman akrab.

Barang bukti yang diamankan yakni hadphone Oppo, BH, bukti pembicaraan lewat aplikasi Beetalk.

Ditegaskan Wahyudi, pihaknya melakukan pemberkasan dan begitu selesai akan menyerahkan prosesnya ke Pengadilan Negeri Martapura untuk menyidangkan keduanya.

“Kami yakin ini bukan pertama kali melakukannya, menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi beetalk. Kami terus menghimbau untuk jangan melakukan prostitusi di wilayah Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan penggerbekan di kos-kosan Jalan Indrasari Martapura.

Penggerbekan atas dasar investigasi Satpol PP terhadap praktik prostitusi online di Martapura.

Penggerbekan pada Rabu (28/11) pukul 13.00 wita. Setelah mengamankan Renita Beee dan Eka, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas