Punya 2 Istri, Tengkleng Masih Berbuat Cabul Terhadap Seorang Gadis Lain
Untuk kemudian pihak keluarga melaporkan IS yang juga tetangga korban ke pihak berwajib
Editor: Hasanudin Aco
![Punya 2 Istri, Tengkleng Masih Berbuat Cabul Terhadap Seorang Gadis Lain](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/digagahi-tua-bangka.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Memiliki dua orang istri sepertinya belum cukup bagi seorang buruh potong kain di Kabupaten Pekalongan berinisial
Pria berinisial IS alias Tengkleng (40).
Ia masih menggoda gadis berusia 16 tahun dan berhasil mencabulinya korbannya berinisial ES sebanyak empat kali di dua lokasi dalam waktu sebulan.
Kelakuan bejat IS terbongkar oleh kakak korban saat membaca pesan singkat tak senonoh dari pelaku di telepon genggam gadis asal Kecamatan Karangdadap tersebut.
Untuk kemudian pihak keluarga melaporkan IS yang juga tetangga korban ke pihak berwajib.
Baca: Bripka Suardi Ditebas Oleh Gerombolan Orang Karena Mirip Selingkuhan Istri Pelaku
IS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pekalongan.
IS mengakui perbuatannya yang telah mencabuli ES sebanyak empat kali dalam kurun waktu sebulan.
"Perkenalan kami berawal dari pesan singkat yang saya kirim ke ES, memang awalnya salah kirim pesan. Kemudian pesan saya dibalas dan saya ajak kenalan," kata IS secara singkat di Mapolres Pekalongan, Rabu (28/11/2018)
Hampir dua minggu kami berhubungan lewat SMS, dan dua minggu kemudian tersangka mengajak ES untuk bertemu.
Baca: Soal Dugaan Perselingkuhan Angel Lelga, Vicky Pasrahkan Penuh Pada Pengacara
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, menerangkan, setelah kakak korban membaca pesan singkat dari pelaku, sang kakak meminta penjelasan kepada ES.
Korban mengaku telah disetubuhi oleh IS.
"Dari pengakuan ES, pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku dan di hadapan keluarga korban, IS mengakui telah melakukan hal tersebut. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi," jelas AKBP Wawan.
Baca: Gading Marten-Gisella Anastasia Termenung Soal Perasaan, 'Di Tangga Rumah Masih Ada Foto Kita'
AKBP Wawan menambahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan membelikan telepon genggam untuk korban tapi pihak keluarga tak terima dan tetap melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku sudah memiliki dua istri dan dikaruniai dua anak yang dari istri masing-masing. IS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan diancam kurungan lima hingga 15 tahun,” tegas Kapolres.