Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las

Sementara Aco mengendarai sepeda motor, Emmang yang diajak dalam aksi begal pertama kali dilakukan itu, punya tugas menebas korban dengan parang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku begal potong tangan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) siang. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN 

Sementara itu, tiga pelaku lain dalam jaringan, Enal (19).

Nelayan ini sebagai pemilik parang ditangkap di Jl cambaya, lorong 13, Ujung Tanah, Kota Makassar.

Kemudian polisi menangkap pemilik motor Honda yang digunakan pembegal, Fataulla alias Ulla (19), tukang las di Jl Kerung-kerung, sekitar pukul 07.00 Wita.

Kompol Wirdhanto mengatakan, dari pengakuan pemilik parang dan motor, tersangka Aco yang meminjam barang tersebut disebuah warkop di Jl Sunu.

"Jadi mereka ketemu di sebuah warkop di Jalan Sunu, setelah itu dua pelaku itu atau begal pergi melancarkan aksinya di Jalan Datu Ribandang," kata Wirdhanto.

Aco alias Pengkong (21), begal yang menebas tangan Imran hingga putus, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar
Aco alias Pengkong (21), begal yang menebas tangan Imran hingga putus, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar (Tribun Timur/Darul Amri Lobubun)

Seorang Penadah
Setelah dilakukan pengembangan tim gabungan Polrestabes. Satu penadah barang curian atas nama Irman (37) pun ditangkap di Pulau Pandangan, Pangkep.

Wirdhanto menjelaskan, hasil curian berupa handphone milik korban dijual ke Irman seharga Rp 900 ribu. Dua pembegal mendapat masing-masing Rp 400 ribu.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan si pemilik motor itu (Ulla) hanya diberikan upah 100 ribu rupiah. Ini seperti jaringan dari pemetiknya sampai pada penadahnya," ungkap Wirdhanto.

Ancaman hukuman masing-masing, Aco dan Emmang terancam 12 tahun, juga Ulla dan Enal.
Sementara penadah hasil curian, Irman terancam 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Otak Begal Potong Tangan di Jl Dato Ribandang Ternyata Pinjam Parang Tukang Las di Warkop

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas