Mantan Guru SMAN 3 Bandung Dipidana dan Diusir, Alumni Bersatu Membelanya
Alumni bersatu membelanya, mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Alumni bersatu membelanya, mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
Soejati tinggal di sebuah rumah di Jalan Aceh No 71 Kota Bandung.
Pengacara sekaligus mantan murid Soejati yang bernama Ali Nurdin mengatakan bahwa rumah tersebut berada di kawasan lahan yang dikenal sebagi "Rumah Kentang".
"Kami melakukan pendampingan ini bertujuan untuk, kiranya proses hukum tidak berlanjut dan guru kami yang sudah sepuh ini bisa tetap tinggal di rumah yang di tempatinya sejak puluhan tahun lalu," kata Ali Nurdin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/11/2018).
"Jadi Bu Soejati dianggap menempati tanah milik orang lain yang tidak berhak, sehingga harus pergi," katanya.
Kepada Ali Nurdin, Soejati menangis karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Akhirnya Ali menjelaskan kepada Soejati, bahwa dirinya hanya diperiksa bukan ditahan.
Kehadiran Soejati didampingi muridnya dari berbagai profesi tersebut direspon baik oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. (*)