Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Guru SMAN 3 Bandung Dipidana dan Diusir, Alumni Bersatu Membelanya

Alumni bersatu membelanya, mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Guru SMAN 3 Bandung Dipidana dan Diusir, Alumni Bersatu Membelanya
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Kisah Soejati, Lansia Mantan Guru SMAN 3 Bandung, Terancam Diusir dari Rumah yang Ditempatinya 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Alumni bersatu membelanya, mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Soejati tinggal di sebuah rumah di Jalan Aceh No 71 Kota Bandung.

Pengacara sekaligus mantan murid Soejati yang bernama Ali Nurdin mengatakan bahwa rumah tersebut berada di kawasan lahan yang dikenal sebagi "Rumah Kentang".

"Kami melakukan pendampingan ini bertujuan untuk, kiranya proses hukum tidak berlanjut dan guru kami yang sudah sepuh ini bisa tetap tinggal di rumah yang di tempatinya sejak puluhan tahun lalu," kata Ali Nurdin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/11/2018).

"Jadi Bu Soejati dianggap menempati tanah milik orang lain yang tidak berhak, sehingga harus pergi," katanya.

Kepada Ali Nurdin, Soejati menangis karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Akhirnya Ali menjelaskan kepada Soejati, bahwa dirinya hanya diperiksa bukan ditahan.

Kehadiran Soejati didampingi muridnya dari berbagai profesi tersebut direspon baik oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas