Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Aceh Timur Cabuli Siswinya Sendiri

Oknum guru diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru di Aceh Timur Cabuli Siswinya Sendiri
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Oknum guru salah satu SMA di Aceh Timur, berinisial YN (40), warga Kota Langsa, ditangkap aparat Polres Langsa karena mencabuli seorang siswinya.

ia  mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa sejak 22 November 2018.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (30/11/2018), mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Iptu Agung Wijaya Kusuma, didampingi Kanit PPA, Bripka Dina Amelya SH, menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (17).

Ia tinggal di Aceh Timur yang didampingi keluarganya dan sudah melaporkan kasus itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan pencabulan menimpa Bunga, dilakukan tersangka YN sebanyak 4 kali di tempat yang sama, namun dalam waktu yang berbeda.

Baca: Kenal di Facebook, Supriyanto Beri Minuman Hingga Siswi Ini Tertidur Lalu Mencabulinya

Berita Rekomendasi

Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban mengikuti latihan sinopsis di sekolahnya.

Tersangka YN sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya untuk memuluskan perbuatannya.

Korban yang takut kepada oknum gurunya itu, dengan terpaksa datang ke ruang tersangka YN.

 "Selain sebagai guru, tersangka YN juga menjabat wakil bidang kesiswaan di sekolah itu. Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka YN memanggil korban ke ruang kerjanya itu," jelasnya.

Kepada penyidik, tambah Kasat Reskrim, tersangka YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban.

Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban namun  hasil visum at vertum terhadap korban, selaput dara kemaluan korban mengalami sobek.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dialami Bunga, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas