Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria ini Edarkan Sabu Buat Tambahan Biaya Pernikahan Anak

pemusnahan sabu ini merupakan milik dua tersangka masing-masing Arifin dari Pantai Lango dan Habibulloh dari Labangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria ini Edarkan Sabu Buat Tambahan Biaya Pernikahan Anak
net/google
Ilustrasi. 

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (30/11/2018).

Pemusnahan ini disaksikan dari Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dan barang bukti dilarutkan dalam toples kemudian dimasukkan di kloset toilet Polres PPU.

Tersangka masing-masing Arifin dengan 6 paket berat 5,8 gram dan Habibulloh dengan jumlah dua paket sabu dan berat 0,26 gram.

Kanit I Satnarkoba Polres PPU, Ipda Maman menjelaskan, pemusnahan sabu ini merupakan milik dua tersangka masing-masing Arifin dari Pantai Lango dan Habibulloh dari Labangka.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan Oktober dan November.

Ia mengungkapkan sejak Januari sampai sekarang sudah terungkap 51 kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air," katanya.

Baca: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Anggota Kodim Langkat Temukan 50,6 Gram Sabu

Arifin mengaku terpaksa mengedarkan narkoba jenis sabu untuk menambah modal pernikahan anaknya.

Rencananya uang hasil penjualan sabu akan dipakai mendatangkan keluarganya dari Tenggarong dan Samarinda.

Sebelum ditangkap ia sempat mengantar anaknya ke KUA dan malamnya langsung ditangkap saat menunggu pembeli.

Ia mengatakan, sabu akan dijual kepada nelayan.

Meski menjadi pengedar namun ia mengaku tak mengonsumsi sabu.

"Saya tak pakai sabu pak hanya mengedar saya. Itu pun saya baru mulai karena untuk menambah modal buat kawinan anak, " ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas