Terdakwa Tipikor PTT Dinas Kesehatan Pelalawan Abdul Wahab Meninggal Dunia
Terdakwa kasus Tipikor penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Abdul Wahab, meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Abdul Wahab, meninggal dunia pada Kamis (29/11/2018) kemarin.
Terdakwa Abdul Wahab meninggal lantaran mengidap penyakit kronis selama menjalani masa tahanan.
Almarhum menderita penyakit kanker lidah yang sudah menjalar hingga ke seluruh bagian mulut serta kerongkongan.
"Informasi yang kita dapat beliau meninggal jam 10.00 kemarin. Kalau lokasinya masih akan kita konfirmasi kepada keluarga, apakah di rumah atau di rumah sakit," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasy, kepada Tribunpelalawan.com, Jumat (30/11/2018).
Dikatakannya, penyakit kronis yang diidap mantan Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Disdkes Pelalawan itu sudah stadium 4.
Baca: Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las
Penyakit itu muncul dan baru diketahui ketika menjalani masa tahanan, setelah Abdul Wahab ditahan Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu.
Perkara yang menjerat mantan Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu sudah dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
Hanya saja lantaran kondisinya sangat memprihatinkan, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan terdakwa sampai dinyatakan sembuh.
Jaksa juga sempat menghadirkan dokter ahli yang menangani Abdul Wahab ke persidangan untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa.
"Karena terdakwa sudah tidak bisa berbicara lagi akibat penyakit itu, makanya hakim mengambil keputusan tersebut," tambah Kasipidsus Zarkasy.
Baca: 20 dari 113 Napi LP Kelas IIA Banda Aceh yang Kabur Akhirnya Ditangkap
Ia menceritakan, awal menjalani penahanan luka-luka di bagian mulut terdakwa muncul dan dikira hanya sariawan biasa.
Namun semakin lama luka tersebut bertambah parah.
Pihak keluarga beserta jaksa membawa Abdul Wahab ke dokter spesialis dan oleh dokter ia divonis mengidap penyakit mematikan tersebut.
"Kita juga turut berduka cita dan menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan," tandas Zarkasy.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mengidap Penyakit Kronis, Terdakwa Tipikor PTT Diskes Abdul Wahab Meninggal Dunia