Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Tipikor PTT Dinas Kesehatan Pelalawan Abdul Wahab Meninggal Dunia

Terdakwa kasus Tipikor penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Abdul Wahab, meninggal dunia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Tipikor PTT Dinas Kesehatan Pelalawan Abdul Wahab Meninggal Dunia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Abdul Wahab (rompi putih) saat hendak ditahan Kejari Pelalawam beberapa waktu lalu. TRIBUN PEKANBARU/JOHANES 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Abdul Wahab, meninggal dunia pada Kamis (29/11/2018) kemarin.

Terdakwa Abdul Wahab meninggal lantaran mengidap penyakit kronis selama menjalani masa tahanan.

Almarhum menderita penyakit kanker lidah yang sudah menjalar hingga ke seluruh bagian mulut serta kerongkongan.

"Informasi yang kita dapat beliau meninggal jam 10.00 kemarin. Kalau lokasinya masih akan kita konfirmasi kepada keluarga, apakah di rumah atau di rumah sakit," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasy, kepada Tribunpelalawan.com, Jumat (30/11/2018).

Dikatakannya, penyakit kronis yang diidap mantan Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Disdkes Pelalawan itu sudah stadium 4.

Baca: Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las

Penyakit itu muncul dan baru diketahui ketika menjalani masa tahanan, setelah Abdul Wahab ditahan Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Perkara yang menjerat mantan Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu sudah dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Hanya saja lantaran kondisinya sangat memprihatinkan, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan terdakwa sampai dinyatakan sembuh.

Jaksa juga sempat menghadirkan dokter ahli yang menangani Abdul Wahab ke persidangan untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa.

"Karena terdakwa sudah tidak bisa berbicara lagi akibat penyakit itu, makanya hakim mengambil keputusan tersebut," tambah Kasipidsus Zarkasy.

Baca: 20 dari 113 Napi LP Kelas IIA Banda Aceh yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Ia menceritakan, awal menjalani penahanan luka-luka di bagian mulut terdakwa muncul dan dikira hanya sariawan biasa.

Namun semakin lama luka tersebut bertambah parah.

Pihak keluarga beserta jaksa membawa Abdul Wahab ke dokter spesialis dan oleh dokter ia divonis mengidap penyakit mematikan tersebut.

"Kita juga turut berduka cita dan menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan," tandas Zarkasy.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mengidap Penyakit Kronis, Terdakwa Tipikor PTT Diskes Abdul Wahab Meninggal Dunia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas