Enam Orang Jadi Provokator Kaburnya 113 Napi di LP Banda Aceh
Berdasarkan penyelidikan polisi, kaburnya ratusan tahanan tersebut akibat dipicu provokasi oleh enam orang napi di LP tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi masih terus menyelidiki kasus kaburnya 113 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekira pukul 18.45 WIB.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kaburnya ratusan tahanan tersebut akibat dipicu provokasi oleh enam orang napi di LP tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas AKBP Ery Apriyono SIK MSi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (1/12/2018) pagi.
"Keenam napi yang memicu kerusuhan dan kaburnya napi lainnya itu, masing-masing 4 napi kasus narkoba dan 2 napi kasus pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Baca: Wali Kota Subulussalam Merah Sakti Menangis dan Minta Maaf di Rapat Paripurna DPRK
Bahkan, lanjut AKBP Ery, Kapolda Aceh telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim gabungan guna melakukan pengejaran, penangkapan, serta tindakan tegas lainnya khusus terhadap 6 napi itu.
Menurut Kabid Humas, satu dari 6 napi tersebut sekira pukul 21.00 WIB pada Jumat (30/11/2018) malam, sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Hingga Sabtu (1/12/2018) pagi ini, napi kabur yang berhasil diamankan sebanyak 36 orang.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Kapolda Aceh Sebut Enam Orang Jadi Provokator Kaburnya 113 Napi di LP Banda Aceh