Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Sering Tak Dibagi Makanan, Fahmi Bacok Ajo Hingga Tewas

Akibat perbuatannya, saat ini, Fahmi pun harus berada di dalam sel tahanan Polsek Sunggal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Sering Tak Dibagi Makanan, Fahmi Bacok Ajo Hingga Tewas
Tribun Medan/Istimewa
Fahmi tersangka pembunuh AJO hanya karena makanan, Minggu (2/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hanya karena dendam, Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, nekat menghabisi nyawa seorang pria berusia 62 tahun, bernama Ajo warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Pembunuhan ini dikarenakan korban (Ajo) acapkali tidak membagikan makanannya kepada tersangka saat korban memiliki makanan.

Akibat perbuatannya, saat ini, Fahmi pun harus berada di dalam sel tahanan Polsek Sunggal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menceritakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di kediaman korban.

Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, setelah personel Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut.

"Saat personil mendatangi TKP, korban ditemukan sudah dalam keadaan terkapar dengan luka bacok di kepala dan tangannya,"katanya, Minggu (2/11/2018).

Berita Rekomendasi

Dikatakan Yasir, begitu mendapat informasi pembunuhan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Kemudian, setelah mendapatkan identitas pelaku yang ternyata bernama Fahmi tersebut, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tak jauh dari lokasi rumah korban.

"Pengakuan pelaku, motifnya melakukan pembunuhan tersebut karena dendam. Sebab pelaku dan korban sama-sama tinggal dan bekerja di TKP,"terangnya.

Sejauh ini, sambung Yasir, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis parang.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Karena Makanan, Fahmi Tega Bunuh Seorang Kakek dengan Cara Membacok,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas