78 Napi LP Kelas IIA Banda Aceh Masuk DPO Polisi
Sebanyak 78 dari 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukkan dalam daftar DPO.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 78 dari 113 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan polres jajaran.
Hingga kini, ke-78 warga binaan itu masih terus diburu oleh polisi.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono dalam wawancaranya dengan Serambi, Senin (3/12/2018).
AKBP Ery mengatakan, masuknya 78 napi yang kabur itu dalam DPO polisi, karena mereka tak kunjung menyerahkan diri dan sudah melebihi waktu yang diberikan oleh Kapolda Aceh, 3x24 jam.
Seperti diberitakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak memberikan waktu 3x24 jam kepada napi LP Kelas II Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/1/2018) sore untuk menyerahkan diri kepada petugas.
Hal itu ditegaskan Rio saat meninjau LP Banda Aceh, Jumat (30/11/2018) pekan lalu.
"Iya sudah kita masukkan dalam DPO. Lewat media sosial akun Instagram Polresta Banda Aceh juga sudah kita share. Silakan dicek dalam akun instagram tersebut, ada nama-namanya di sana," kata AKBP Ery Apriyono.
Baca: Basarnas Diminta Perpanjang Masa Pencarian 6 Korban Kapal Multi Prima 1 yang Hilang di Laut Sumbawa
Seperti diketahui, 113 dari 726 napi serta tahanan LP Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.
Mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan LP, menghancurkan tiga jendela berjeruji besi, sebelum akhirnya lari dan hilang ke dalam persawahan di depan LP yang minim pencahayaan.
Hingga kemarin, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, jumlah napi yang telah ditangkap masih 35 orang dari 113 napi yang kabur.
Dari jumlah itu, 34 orang ditangkap petugas dan seorang lagi menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dari total itu, hingga saat ini berarti tersisa 78 napi lagi yang masih buron.
Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan terus mencari ke-78 napi tersebut hingga dapat.
"Kita akan tetap mencari dan tim yang telah dibentuk oleh Polda Aceh masih terus bekerja di lapangan," terangnya.
Polisi dalam hal ini tetap menggunakan tindakan persuasif dan edukatif.
"Meski sudah kita masukkan dalam DPO tapi kita tetap mengimbau warga binaan yang kabur ini untuk menyerahkan diri," kata dia. (dan)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polda DPO-kan 78 Napi LP Banda Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.