Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

78 Napi LP Kelas IIA Banda Aceh Masuk DPO Polisi

Sebanyak 78 dari 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukkan dalam daftar DPO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 78 Napi LP Kelas IIA Banda Aceh Masuk DPO Polisi
Humas Polda Aceh
AKBP Ery Apriyono, Kabid Humas Polda Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 78 dari 113 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan polres jajaran.

Hingga kini, ke-78 warga binaan itu masih terus diburu oleh polisi.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono dalam wawancaranya dengan Serambi, Senin (3/12/2018).

AKBP Ery mengatakan, masuknya 78 napi yang kabur itu dalam DPO polisi, karena mereka tak kunjung menyerahkan diri dan sudah melebihi waktu yang diberikan oleh Kapolda Aceh, 3x24 jam.

Seperti diberitakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak memberikan waktu 3x24 jam kepada napi LP Kelas II Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/1/2018) sore untuk menyerahkan diri kepada petugas.

Hal itu ditegaskan Rio saat meninjau LP Banda Aceh, Jumat (30/11/2018) pekan lalu.

Petugas mengamankan seorang napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Lambaro Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Petugas mengamankan seorang napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Lambaro Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

"Iya sudah kita masukkan dalam DPO. Lewat media sosial akun Instagram Polresta Banda Aceh juga sudah kita share. Silakan dicek dalam akun instagram tersebut, ada nama-namanya di sana," kata AKBP Ery Apriyono.

Baca: Basarnas Diminta Perpanjang Masa Pencarian 6 Korban Kapal Multi Prima 1 yang Hilang di Laut Sumbawa

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, 113 dari 726 napi serta tahanan LP Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.

Mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan LP, menghancurkan tiga jendela berjeruji besi, sebelum akhirnya lari dan hilang ke dalam persawahan di depan LP yang minim pencahayaan.

Hingga kemarin, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, jumlah napi yang telah ditangkap masih 35 orang dari 113 napi yang kabur.

Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Dari jumlah itu, 34 orang ditangkap petugas dan seorang lagi menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dari total itu, hingga saat ini berarti tersisa 78 napi lagi yang masih buron.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan terus mencari ke-78 napi tersebut hingga dapat.

"Kita akan tetap mencari dan tim yang telah dibentuk oleh Polda Aceh masih terus bekerja di lapangan," terangnya.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Supriyanto Tarah MM melihat kondisi jendela depan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang dibobol napi, Kamis (29/11/2018)malam.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Supriyanto Tarah MM melihat kondisi jendela depan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang dibobol napi, Kamis (29/11/2018)malam. (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Polisi dalam hal ini tetap menggunakan tindakan persuasif dan edukatif.

"Meski sudah kita masukkan dalam DPO tapi kita tetap mengimbau warga binaan yang kabur ini untuk menyerahkan diri," kata dia. (dan)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polda DPO-kan 78 Napi LP Banda Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas