Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sebulan Ringkus 24 Pelaku Curanmor dan Sita 312 Sepeda Motor

Petugas terpaksa menembak kaki Terhadap SP, IB, dan ID karena berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan saat akan diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dalam Sebulan Ringkus 24 Pelaku Curanmor dan Sita 312 Sepeda Motor
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan), saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Petugas Polres Indramayu meringkus 24 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 312 unit sepeda motor.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengapresiasi pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan selama satu bulan terakhir itu.

"Dari 24 tersangka itu terdiri dari lima tersangka pencurian dengan kekerasa (curas) atau begal dan 19 tersangka curanmor," kata Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/12/2018).

Ia mengatakan, lima tersangka begal yang diamankan masing-masing berinisial SP, IB, TD, ID, dan SN.

Petugas terpaksa menembak kaki Terhadap SP, IB, dan ID karena berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan saat akan diamankan.

Modus mereka adalah memepet korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memgancamnya menggunakan senjata api rakitan, air softgun, hingga senjata tajam bahkan, mereka pun dikenal sadis karena tidak segan-segan melukai para korbannya.

Baca: Mendagri Tunggu SK Gubernur Jabar Untuk Angkat Wakil Bupati Indramayu

Berita Rekomendasi

"Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujar Agung Budi Maryoto.

Sementara pelaku curanmor yang diamankan berinisial KS, SN, DN, UT, SK, GS, ML, ER, NR dan SRD.

Agung Budi Maryoto mengatakan, UT terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan saat diamankan.

 Menurut dia, dalam melakukan aksinya para pelaku biasa menggunakan kunci leter T dan L untuk membobol sepeda motor korban.

Selain itu, jajaran Polres Indramayu juga meringkus sejumlah penadah sepeda motor curian.

Mereka berinisial ST, SS, NS, DR, DST, RT, MR, DRS, dan DS.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas